Temen temen Fyipedia mungkin ada yg memiliki perbedaan di tanda tangan,misalnya izazah SD berbeda dengan SMP & berbeda pula dengan tanda tangan di izazah SMA/SMK.Mungkin pertanyaan di bawah inilah yang akan mewakili kegalauan teman teman mengenai tanda tangan ini.
“Bolehkah kita memiliki tanda tangan yang berbeda?”
“Bolehkah kita mengganti tanda tangan kita?”
Kayaknya 2 pertanyaan itu cukup mengusik kenikmatan nasi mawot mas Uji Rahayu ini. Setelah kita googling, ternyata ada secercah harahap, harapan, untuk menenangkan tidur malam ini, seperti yang tertulis di website www.hukumonline.com yang ditulis disitu intisarinya
“Keabsahan suatu tanda tangan dilihat dari adanya pengakuan untuk membenarkan dari orang yang membuat tanda tangan. Apabila suatu tanda tangan berubah-ubah, maka sepanjang yang membuat tanda tangan telah membenarkan, hal itu tidak menjadi permasalahan.”
Lalu kita berkunjung ke blog http://konsultasihukumgratis.blogspot.co.id disitu disebutkan,
“Pasal 1875 KUHPerdata menyatakan sebagai berikuut :
"Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka"
Berdasarkan uraian keterangan Pasal 1875 KUHPerdata di atas maka kiranya dapat dipahami bahwasanya Tanda tangan pada hakekatnya adalah tanda/ ciri si pembuat atas suatu dokumen yang dibenarkan/ yang diakui kebenarannya.
Jadi, meskipun tanda tangan berubah-ubah, sepanjang yang membuat tandatangan telah membenarkannya maka tidak ada masalah. “
Okeh, jadi udah jelas ya..
Walaupun boleh, sebaiknya kita tetap konsisten dengan Signature yang kita miliki ya, soalnya ada beberapa Instansi yang memang mewajibkan tanda tangan yang harus sama dengan sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, teman teman fyipedia bisa langsung ke sumber bacaan ini yaa..
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt570f5347ae286/adakah-masalah-hukum-jika-mengganti-tanda-tangan
- http://konsultasihukumgratis.blogspot.co.id/2010/08/ganti-tandatangan-ada-resikonya-nggak.html
3.https://www.qurraqu.com/2017/03/tanda-tangan-ijazah-sd-smp-dan-sma.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar